New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_584

Begini Cara Urus Surat Mobil yang Dibeli Secara Lelang

Begini Cara Urus Surat Mobil yang Dibeli Secara Lelang

Mungkin ada di antara kamu yang mau beli mobil secara lelang?

Lelang terlihat lebih menguntungkan karena dari segi harga terkadang bisa lebih murah, tetapi tergantung kondisi fisik dan kelengkapan surat-surat.

Masalahnya, banyak di antara mobil hasil lelang yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Bukan karena barang curian, namun karena mobil tersebut saat dibeli menggunakan jalur khusus, seperti lewat instansi pemerintah atau kedutaan besar sehingga nilai pajaknya berbeda.

Lantas, bagaimana jika tidak ada surat, apakah bisa diurus seperti mobil pada umumnya?

Mobil lelang yang datanya tidak lengkap, akan diberikan surat risalah lelang.

Surat itu bisa kamu bawa ke kantor polisi untuk mengurus surat-surta kendaraan.

Surat ketetapan risalah lelang itu disertakan bersama bukti pembayaran biaya lelang.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Nah, tinggal kamu berhitung berapa kira-kira biaya yang dibutuhkan untuk membuat surat-surat sehingga mobil hasil lelang bisa laik jalan.

Jangan lupa masukkan itu ke dalam harga mobil sehingga terlihat berapa real-nya harga mobil hasil lelang yang diincar.

Hati-hati, jangan sampai malah kamu keluar uang banyak dan repot karena belum mengerti cara mengurus surat-suratnya.


Back to top