
Travel
28 Feb 2020
Begini Skema dan Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Begini Skema dan Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
By IndriTraveller
Pihak kepolisian akan memberlakukan denda maksimum bagi para pelanggar tilang elektronik.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tidak menggunaan helm dikenakan denda Rp 250 ribu.
Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan, dan menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu
Pihak kepolisian telah menegaskan bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Artinya, kamu tidak bisa lagi seperti zaman mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa.
Skema Tilang Elektronik di Jakarta
Kamu yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh CCTV akan dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian maksimal tiga hari setelah kejadian.
Surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan beserta foto pelanggaran.
Apabila kamu merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan maka pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.
Dalam klarifikasi ini, kamu bisa menyanggah apabila ternyata saat kejadian berlangsung mobil dipakai orang lain.
Kamu juga bisa melakukan sanggahan apabila kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Setelah kamu mengakui bila pelanggaran tersebut benar kamu yang berbuat melalui website www.etle-pmj.info, maka pihak kepolisian kemudian mengirimkan slip tilang.
Slip tersebut mencatat pasal pelanggaran, berapa jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas, dan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Proses membayar denda tilang elektronik yaitu dengan cara transfer ke virtual account BRI.
Batas waktu pembayaran tilang yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.
Apabila tidak membayar selama waktu yang ditentukan, maka STNK kamu akan diblokir untuk sementara.
Nah, kamu bisa membuka blokir dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
Sidang ini merupakan cara menyanggah atau bila kamu memiliki argumen kuat untuk membela diri.
Perlu kamu catat, periode sidang ini hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
Jika kamu tidak segera membayar denda tilang elektronik ataupun mengikuti sidang tilang maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
STNK baru bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.