
Tips
18 Jun 2021
Belajar Marka Chevron di Jalan Tol Untuk Mencegah Mobil Ngebut
Belajar Marka Chevron di Jalan Tol Untuk Mencegah Mobil Ngebut
By adminConnect
Ada marka jalan yang biasa terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol.
Marka jalan seperti ini juga bisa ditemukan di pertemuan lajur masuk tol dengan lajur utama tol.
Nama marka jalan tersebut adalah marka chevron atau marka serong di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur jalan.
Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Marka ini tidak hanya bisa ditemui di jalan tol karena di setiap persimpangan jalan besar terdapat marka seperti ini.
Mengutip Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Mencegah Mobil Ngebut
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan.
Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Untuk mempertegas bahkan marka serong yang dibuat diberi warna kuning sebagai tanda hati-hati dan wajib mengurangi kecepatan mobil.
Marka chevron memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
Marka ini akan menginformasikan ke kamu akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.
Menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Sanksi Pelanggar Marka Chevron
Marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Dari sisi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.