
Tips
28 Feb 2022
Belajar Pembagian Kategori Rest Area Jalan Tol di Indonesia
Belajar Pembagian Kategori Rest Area Jalan Tol di Indonesia
By salsa
Keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area sangat dibutuhkan ketika mengemudi di jalan tol.
Baik pengemudi maupun kendaraan butuh jeda istirahat agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Jika diperhatikan, setiap rest area yang dibangun pengelola jalan tol antar kota punya luas lahan yang berbeda.
Fasilitas yang disediakan pun bisa berbeda antar satu rest area dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan adanya pengkategorian rest area berdasarkan kelengkapan fasilitasnya.
Pembagian Rest Area Jalan Tol
Pembagian kategori rest area merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut Permen tersebut, rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.
Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU, rumah makan, ruang terbuka hijau, sarana tempat parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.
Lalu rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari tipe A.
Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU modular, rumah makan, ruang terbuka hijau, lahan parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.
Terakhir yakni rest area tipe C.
Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, tempat ibadah, lahan parkir, fasilitas pemadam kebakaran, serta fasilitas pendukung lain yang sifatnya sementara.
Sebagai informasi tambahan, rest area tipe C tidak dioperasikan tiap hari.
Rest area tipe ini hanya akan difungsikan pada momen tertentu guna memaksimalkan layanan dalam tol.
Momen tersebut antara lain musim libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, dan libur Nataru.