New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2679

Belajar Pembagian Kategori Rest Area Jalan Tol di Indonesia

Belajar Pembagian Kategori Rest Area Jalan Tol di Indonesia

Keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area sangat dibutuhkan ketika mengemudi di jalan tol.

Baik pengemudi maupun kendaraan butuh jeda istirahat agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Jika diperhatikan, setiap rest area yang dibangun pengelola jalan tol antar kota punya luas lahan yang berbeda.

Fasilitas yang disediakan pun bisa berbeda antar satu rest area dengan yang lainnya.

Hal ini disebabkan adanya pengkategorian rest area berdasarkan kelengkapan fasilitasnya.

Pembagian Rest Area Jalan Tol

Pembagian kategori rest area merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Menurut Permen tersebut, rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.

Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU, rumah makan, ruang terbuka hijau, sarana tempat parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Lalu rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari tipe A.

Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU modular, rumah makan, ruang terbuka hijau, lahan parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Terakhir yakni rest area tipe C.

Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, tempat ibadah, lahan parkir, fasilitas pemadam kebakaran, serta fasilitas pendukung lain yang sifatnya sementara.

Sebagai informasi tambahan, rest area tipe C tidak dioperasikan tiap hari.

Rest area tipe ini hanya akan difungsikan pada momen tertentu guna memaksimalkan layanan dalam tol.

Momen tersebut antara lain musim libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, dan libur Nataru.


Back to top