New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3273

Berikut Denda Tilang, Inilah Daftar Pelanggaran Sebagai Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022

Berikut Denda Tilang, Inilah Daftar Pelanggaran Sebagai Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022

Operasi Zebra 2022 digelar secara nasional sejak Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) mendatang.

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi.

Penindakan yang diterapkan, diutamakan melalui mekanisme elektronik atau ETLE.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

Sedikitnya ada 14 jenis pelangaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Setiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pengguna jalan dengan pelanggaran seperti ini, bisa dikenakan denda maksimum Rp 1 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Perlengkapan standar yang dimaksud berupa spion, lampu kendaraan, dan lain-lain.

Bila melanggar, pengendara dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Melanggar bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas


Back to top