New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2420

Biaya dan Cara Mudah Mengurus STNK Mobil yang Hilang dan Membuat yang Baru

Biaya dan Cara Mudah Mengurus STNK Mobil yang Hilang dan Membuat yang Baru

Karena satu dan lain hal, bisa saja STNK mobil kamu hilang.

Padahal STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor kamu.

Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan tidak bermasalah saat kamu berkendara di jalan.

Kamu bisa mengurus STNK hilang dengan melakukan pengajuan ke kantor Samsat sesuai domisili rumah.

1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Kamu harus menyiapkan dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

a. Surat Keterangan Hilang STNK

Mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.

Di sana kamu harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK dan pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)

Apabila tidak punya fotokopi STNK, kamu bisa bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer.

Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana.

Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.

Kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya.

Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat.

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Kunjungi Samsat

Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Pengecekan bertujuan untuk menentukan kesesuaian data kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.

Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat.

4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK

Setelah prosedur itu selesai, selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas.

Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir.

Caranya, bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang.

Kamu harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.

5. Membayar Biaya Membuat STNK Baru

Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: kendaraan dua Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000.

Setelah lima prosedur pengurusan STNK itu dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.


Back to top