All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2989

Bisa Kena Pidana Pemalsuan, Begini Cara Membedakan Pelat Nomor Mobil Asli dan Palsu

Bisa Kena Pidana Pemalsuan, Begini Cara Membedakan Pelat Nomor Mobil Asli dan Palsu

Karena ingin terlihat keren di jalan, beberapa pengguna mobil mengganti pelat nomor hitam dengan pelat nomor putih yang mulai berlaku bulan ini.

Atau karena ingin mengakali aturan ganjil genap, ada pemilik mobil yang memasang pelat nomor palsu supaya bisa lolos aturan.

termasuk adanya pihak yang mengganti pelat nomor dengan yang bisa “bunyi” supaya terlihat bagus meskipun ternyata pelat nomornya palsu.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berperan penting sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Kendati tidak mengubah susunan kode huruf dan angka, memasang TNKB yang bukan dibuat oleh pihak selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Apalagi kalau kamu mengganti dengan pelat nomor yang sama sekali berbeda dengan aslinya.

Sanksi Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu

Sanksi pidana sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

- Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bahkan lebih jauh, kamu bisa dipidana dengan pasal pemalsuan apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.

Pemalsuan seperti itu merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Cara Polisi Mengenali Pelat Nomor Kendaraan Palsu

Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Biasanya, polisi yang bertugas di lapangan dapat membedakan dengan mudah mana pelat nomor asli dan mana yang palsu.

Hal tersebut lantaran Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat mudah membedakan asli dan palsu.

Kamu sebagai orang awam selain polisi juga dapat membedakan dengan mudah mana pelat nomor yang asli dan palsu.

Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut yang tidak standar.

Ukuran yang dimaksud yaitu panjang dan lebar dari pelat nomor.

Kemudian, tinggi dan lebar dari ukuran huruf pelat nomor palsu kerap berbeda dan tidak sesuai.

Jika ada ciri khusus pada pelat nomor asli, maka dari itu adalah jenis font atau huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.

Pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.

Maka dari itu, warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu.

Untuk lebih jelas, polisi akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan alat sinar X untuk memeriksa TNKB apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh polda.

Mulai dari benang hingga logo hologram TNKB menjadi tanda-tanda yang dapat dideteksi oleh sinar X untuk memastikan keasliannya.


Back to top