New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3588

Bisa Kena Tilang Elektronik 2 Kali, Cara Pembayaran Denda Tetap Sama dan Mudah

Bisa Kena Tilang Elektronik 2 Kali, Cara Pembayaran Denda Tetap Sama dan Mudah

Kepolisian RI berusaha meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi dijalankan di sejumlah wilayah Indonesia. ETLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dan data bukti pelanggaran direkam oleh kamera CCTV untuk dikirimkan ke alamat sesuai di STNK. 

Kamu sebagai pengemudi mobil yang telah melanggar lalu lintas dan terkena ETLE tetap bisa terkena tilang kembali. Nantinya kamu akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebanyak 2 kali sesuai dengan jumlah pelanggaran yang direkam. Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama.

Syaratnya, kamu diwajibkan mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran. Setiap jenis pelanggaran memiliki batas waktu konfirmasi 8 hari. 

Alurnya, kamu wajib menyelesaikan pengurusan tilang pertama lebih dahulu. Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua. Pelanggaran dua kali berarti besaran denda yang dibayarkan juga dua kali tergantung jenis pelanggaran yang kamu lakukan.

Artinya pula, kamu tetap bisa kena tilang elektronik hingga 3 kali dan seterusnya jika dalam jangka waktu tersebut kembali melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu kuncinya adalah patuh pada aturan lalu lintas di jalan tanpa terkecuali.


Back to top