
Tips
18 Jan 2023
Bisa Kena Tilang Elektronik 2 Kali, Cara Pembayaran Denda Tetap Sama dan Mudah
Bisa Kena Tilang Elektronik 2 Kali, Cara Pembayaran Denda Tetap Sama dan Mudah
By salsa
Kepolisian RI berusaha meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi dijalankan di sejumlah wilayah Indonesia. ETLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dan data bukti pelanggaran direkam oleh kamera CCTV untuk dikirimkan ke alamat sesuai di STNK.
Kamu sebagai pengemudi mobil yang telah melanggar lalu lintas dan terkena ETLE tetap bisa terkena tilang kembali. Nantinya kamu akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebanyak 2 kali sesuai dengan jumlah pelanggaran yang direkam. Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama.
Syaratnya, kamu diwajibkan mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran. Setiap jenis pelanggaran memiliki batas waktu konfirmasi 8 hari.
Alurnya, kamu wajib menyelesaikan pengurusan tilang pertama lebih dahulu. Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua. Pelanggaran dua kali berarti besaran denda yang dibayarkan juga dua kali tergantung jenis pelanggaran yang kamu lakukan.
Artinya pula, kamu tetap bisa kena tilang elektronik hingga 3 kali dan seterusnya jika dalam jangka waktu tersebut kembali melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu kuncinya adalah patuh pada aturan lalu lintas di jalan tanpa terkecuali.