All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1916

Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil yang Dijual Supaya Tidak Merepotkan

Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil yang Dijual Supaya Tidak Merepotkan

Kamu wajib melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan kalau telah menjual kendaraan.

Hal ini dilakukan supaya kamu terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru dan menyerahkan tangung jawab hukum kepada pemilik barunya.

Tentu kamu tidak mau jika mobil tersebut terlibat kecelakaan atau terkena tilang elektronik justru akan merepotkan kamu sebagai bekas pemiliknya.

Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah sesuai STNK mobil kamu.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/ 

Buat kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dan ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan secara daring.

Khusus Jakarta, kamu bisa mengakses website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Bagi kamu yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id 

2. Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih NOPOL yang mau diblokir

Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”.

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.


Back to top