
Tips
14 Jun 2021
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil yang Dijual Supaya Tidak Merepotkan
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil yang Dijual Supaya Tidak Merepotkan
By adminConnect
Kamu wajib melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan kalau telah menjual kendaraan.
Hal ini dilakukan supaya kamu terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru dan menyerahkan tangung jawab hukum kepada pemilik barunya.
Tentu kamu tidak mau jika mobil tersebut terlibat kecelakaan atau terkena tilang elektronik justru akan merepotkan kamu sebagai bekas pemiliknya.
Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah sesuai STNK mobil kamu.
Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Buat kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dan ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan secara daring.
Khusus Jakarta, kamu bisa mengakses website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Bagi kamu yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih NOPOL yang mau diblokir
Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”.
Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.