New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1229

Bisa Secara Online, Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM di Masa New Normal

Bisa Secara Online, Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM di Masa New Normal

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai tata cara pembuatan SIM.

Namun, bagaimana dengan pembuatan dan perpanjangan SIM di masa New Normal?

Kini di masa New Normal, beberapa polda kembali membuka layanan SIM.

Bagaimana aturan dan cara membuat SIM atau perpanjang SIM di era New Normal ini?

Aturan Pelayanan SIM di Masa New Normal

Di masa New Normal, pengguna layanan SIM harus menaati aturan yang berlaku baik di Samsat atau Satpas. Berikut aturan aturan yang berlaku, di antaranya:

- Setiap peralatan sarana dan prasana akan dilakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19

- Mengatur posisi antre pemohon SIM

- Operasional Pelayanan di Satpas SIM dibatasi:

- Senin – Jumat, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

- Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB

- Pembatasan jumlah pemohon, tergantung daru cakupan masing-masing unit pelayanan SIM

Aturan untuk Pemohon SIM:

Pemohon wajib menjalani aspek protokol kesehatan, seperti:

- Menggunakan masker

- Mencuci tangan sebelum masuk

- Pemeriksaan suhu tubuh

- Phsical distancing

- Selalu pakai hand sanitizer yang disiapkan si setiap unit setelah menggunakan benda seperti, kertas, pulpen, bangku, besi dan lainnya

Cara Buat SIM Online

Guna mencegah penularan virus Covid-19, pemohon SIM bisa mengajukan registrasi buat dan perpanjang SIM lewat online.

Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengantre di loket samsat atau satpas. Berikut caranya:

1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Isi setiap kolom pendaftaran atau perpanjang SIM online

3. Pemohon akan dikirimkan email sebagai bukti registrasi online

4. Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau Teller BRI sesuai biaya yang tertera pada email yang diterima

5. Datang ke lokasi samsat atau satpas yang sudah terdaftar sebelumnya.

Cara Buat SIM di Samsat

Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan tahapan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin membuat SIM baru, yaitu:

1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru

Pemohon WNI:

- Batas umur sesuai jenis SIM

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku

- Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Kesehatan jasmani dan rohani

Pemohon WNA:

- Dokumen keimigrasian bagi WNA

- Melampirkan Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan

- Kesehatan jasmani dan rohani

2. Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket.

Kemudian tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.

3. Bayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan

4. Ikuti tes tertulis dan praktik untuk pembuatan SIM baru

5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak.


Back to top