
Tips
14 Jul 2020
Bisa Secara Online, Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM di Masa New Normal
Bisa Secara Online, Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM di Masa New Normal
By AndriGaul
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai tata cara pembuatan SIM.
Namun, bagaimana dengan pembuatan dan perpanjangan SIM di masa New Normal?
Kini di masa New Normal, beberapa polda kembali membuka layanan SIM.
Bagaimana aturan dan cara membuat SIM atau perpanjang SIM di era New Normal ini?
Aturan Pelayanan SIM di Masa New Normal
Di masa New Normal, pengguna layanan SIM harus menaati aturan yang berlaku baik di Samsat atau Satpas. Berikut aturan aturan yang berlaku, di antaranya:
- Setiap peralatan sarana dan prasana akan dilakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19
- Mengatur posisi antre pemohon SIM
- Operasional Pelayanan di Satpas SIM dibatasi:
- Senin – Jumat, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
- Pembatasan jumlah pemohon, tergantung daru cakupan masing-masing unit pelayanan SIM
Aturan untuk Pemohon SIM:
Pemohon wajib menjalani aspek protokol kesehatan, seperti:
- Menggunakan masker
- Mencuci tangan sebelum masuk
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Phsical distancing
- Selalu pakai hand sanitizer yang disiapkan si setiap unit setelah menggunakan benda seperti, kertas, pulpen, bangku, besi dan lainnya
Cara Buat SIM Online
Guna mencegah penularan virus Covid-19, pemohon SIM bisa mengajukan registrasi buat dan perpanjang SIM lewat online.
Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengantre di loket samsat atau satpas. Berikut caranya:
1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Isi setiap kolom pendaftaran atau perpanjang SIM online
3. Pemohon akan dikirimkan email sebagai bukti registrasi online
4. Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau Teller BRI sesuai biaya yang tertera pada email yang diterima
5. Datang ke lokasi samsat atau satpas yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara Buat SIM di Samsat
Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan tahapan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin membuat SIM baru, yaitu:
1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru
Pemohon WNI:
- Batas umur sesuai jenis SIM
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku
- Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Kesehatan jasmani dan rohani
Pemohon WNA:
- Dokumen keimigrasian bagi WNA
- Melampirkan Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan
- Kesehatan jasmani dan rohani
2. Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket.
Kemudian tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.
3. Bayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
4. Ikuti tes tertulis dan praktik untuk pembuatan SIM baru
5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak.