New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2753

Bolehkah Mengganti SIM Asli dengan Foto SIM yang Disimpan di Galeri Ponsel?

Bolehkah Mengganti SIM Asli dengan Foto SIM yang Disimpan di Galeri Ponsel?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh pengguna mobil di jalan.

SIM merupakan bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara sebagai tanda bahwa kamu berhak untuk mengemudikan kendaraan di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila kamu lupa membawa SIM, petugas polisi di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.

Dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel kamu?

Sehingga SIM tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian dan mengurangi risiko hilang atau lupa membawanya.

Meskipun terlihat logis, namun tindakan  tersebut tidak diperbolehkan.

Pasalnya, SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data yang dapat diakses oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas.

Jadi kalau polisi ragu atas identitas kamu, dapat langsung melakukan pengecekan menggunakan alat khusus.

Artinya, SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri.

Selain itu, petugas akan memeriksa secara langsung fisik kartu SIM itu sendiri untuk memastikan keasliannya.

Tindakan ini sekaligus mencegah pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Aturan wajib membawa SIM terdapat dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Alhasil, pastikan kamu selalu membawa SIM dan STNK asli ketika mengemudi mobil di jalan.


Back to top