
Tips
23 Mar 2022
Bolehkah Mengganti SIM Asli dengan Foto SIM yang Disimpan di Galeri Ponsel?
Bolehkah Mengganti SIM Asli dengan Foto SIM yang Disimpan di Galeri Ponsel?
By salsa
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh pengguna mobil di jalan.
SIM merupakan bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara sebagai tanda bahwa kamu berhak untuk mengemudikan kendaraan di jalan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila kamu lupa membawa SIM, petugas polisi di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.
Dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel kamu?
Sehingga SIM tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian dan mengurangi risiko hilang atau lupa membawanya.
Meskipun terlihat logis, namun tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
Pasalnya, SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data yang dapat diakses oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas.
Jadi kalau polisi ragu atas identitas kamu, dapat langsung melakukan pengecekan menggunakan alat khusus.
Artinya, SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri.
Selain itu, petugas akan memeriksa secara langsung fisik kartu SIM itu sendiri untuk memastikan keasliannya.
Tindakan ini sekaligus mencegah pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Aturan wajib membawa SIM terdapat dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Alhasil, pastikan kamu selalu membawa SIM dan STNK asli ketika mengemudi mobil di jalan.