
Travel
09 Feb 2023
Cara Bayar Denda Mobil yang Kena Derek Akibat Parkir Sembarangan
Cara Bayar Denda Mobil yang Kena Derek Akibat Parkir Sembarangan
By adminConnect
Suku Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki wewenang untuk melakukan derek kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti parkir sembarangan. Setiap mobil yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.
Saat ini ada lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub DKI Jakarta, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sundinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.
Khusus bagi kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas Dishub DKI Jakarta, kamu harus membayar denda sebesar Rp 500.000. Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem.
Kamu diminta untuk segera membayar denda dan mengambil kendaraan yang terkena hukuman. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 perhari.
Cara Membayar Denda Derek Mobil
Untuk bisa mengambil mobil, kamu dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobil ke nomor 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomor polisi”. Nantinya, kamu akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.
Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account tersebut. Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.
Bukti pembayaran bisa kamu bawa dan serahkan ke petugas Dishub di tempat penampungan kendaraan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kepada kamu.