New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3646

Cara Bayar Denda Mobil yang Kena Derek Akibat Parkir Sembarangan

Cara Bayar Denda Mobil yang Kena Derek Akibat Parkir Sembarangan

Suku Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki wewenang untuk melakukan derek kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti parkir sembarangan. Setiap mobil yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.

Saat ini ada lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub DKI Jakarta, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sundinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.

Khusus bagi kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas Dishub DKI Jakarta, kamu harus membayar denda sebesar Rp 500.000. Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem.

Kamu diminta untuk segera membayar denda dan mengambil kendaraan yang terkena hukuman. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 perhari.

Cara Membayar Denda Derek Mobil

Untuk bisa mengambil mobil, kamu dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobil ke nomor 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomor polisi”. Nantinya, kamu akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account tersebut. Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

Bukti pembayaran bisa kamu bawa dan serahkan ke petugas Dishub di tempat penampungan kendaraan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kepada kamu.


Back to top