
Tips
15 Feb 2021
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terlibat Kecelakaan Saat Liburan Imlek
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terlibat Kecelakaan Saat Liburan Imlek
By faris
Sudah menjadi risiko ketika mengendarai mobil di jalan, kamu harus siap terkena musibah kecelakaan.
Termasuk ketika liburan Imlek minggu lalu saat banyak kendaraan memadati jalan dan punya potensi untuk senggolan.
Beruntung bagi kamu sebagai pelanggan Toyota, masalah kerusakan bodi dan cat mobil karena kecelakaan bisa ditangani dengan baik.
Kamu bisa memanfaatkan layanan perbaikan bodi dan cat bengkel resmi Toyota sehingga bodi mobil yang rusak bisa kembali mulus seperti semula.
Klaim Perbaikan Lewat Asuransi
Proses pengajuan perbaikan bisa ditempuh melalui klaim asuransi kendaraan yang kamu punya.
Meski mudah dalam mengurus proses klaim asuransi, tetap ada hal yang wajib diperhatikan agar proses berjalan mulus.
Kondisi ini penting dipastikan agar pengerjaan mobil bisa cepat dan kamu bisa menikmati kembali kendaraannya.
Pertama, kamu harus memastikan bahwa polis asuransi masih aktif sehingga bisa meng-cover kerusakan yang timbul.
Kamu juga perlu melakukan pengecekan jenis asuransi yang digunakan.
Biasanya, jika kerusakan hanya perpanel maka kamu harus memiliki asuransi jenis Comprehensive atau biasa disebut all risk yang menanggung semua jenis kerusakan bodi mobil.
Setelah itu, siapkan syarat atau dokumen pendukung klaim asuransi yang nantinya diminta oleh pihak asuransi.
Biasanya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Dokumen resmi yang bermasalah atau mati bisa mengakibatkan klaim kamu ditolak.
Satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah membuat laporan ke polisi di area lokasi kejadian jika kerusakan yang dialami terbilang parah atau melibatkan pihak ketiga.
Dari situ kamu akan mendapatkan surat keterangan kecelakaan sebagai tambahan dokumen.
Bagi yang jasa asuransinya mempunyai layanan via online untuk pengajuan klaim, persiapkan dokumen dengan melakukan scan sebagai persiapan dokumen.
Bila semua syarat sudah lengkap dan asuransi masih aktif, kamu tinggal mengatur rencana klaim.
Hati-hati, umumnya asuransi membatasi waktu klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian.
Nantinya pihak asuransi akan menghubungi kamu untuk follow up lebih lanjut.
Kamu juga bisa langsung mendatangi bengkel resmi Toyota dan mengajukan klaim dengan syarat asuransi yang kamu miliki telah bekerjasama dengan bengkel resmi tersebut.
Nantinya proses klaim akan dibantu oleh service advisor bengkel resmi Toyota yang bertugas dan kamu tinggal mengikuti alurnya.
Jangan lupa siapkan biaya perbaikan yang ditanggung sendiri atau own risk sesuai aturan dari pihak asuransi, biasanya sekitar Rp 300 ribu perlaporan.