New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1721

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terlibat Kecelakaan Saat Liburan Imlek

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terlibat Kecelakaan Saat Liburan Imlek

Sudah menjadi risiko ketika mengendarai mobil di jalan, kamu harus siap terkena musibah kecelakaan.

Termasuk ketika liburan Imlek minggu lalu saat banyak kendaraan memadati jalan dan punya potensi untuk senggolan.

Beruntung bagi kamu sebagai pelanggan Toyota, masalah kerusakan bodi dan cat mobil karena kecelakaan bisa ditangani dengan baik.

Kamu bisa memanfaatkan layanan perbaikan bodi dan cat bengkel resmi Toyota sehingga bodi mobil yang rusak bisa kembali mulus seperti semula.

Klaim Perbaikan Lewat Asuransi

Proses pengajuan perbaikan bisa ditempuh melalui klaim asuransi kendaraan yang kamu punya.

Meski mudah dalam mengurus proses klaim asuransi, tetap ada hal yang wajib diperhatikan agar proses berjalan mulus.

Kondisi ini penting dipastikan agar pengerjaan mobil bisa cepat dan kamu bisa menikmati kembali kendaraannya.

Pertama, kamu harus memastikan bahwa polis asuransi masih aktif sehingga bisa meng-cover kerusakan yang timbul.

Kamu juga perlu melakukan pengecekan jenis asuransi yang digunakan.

Biasanya, jika kerusakan hanya perpanel maka kamu harus memiliki asuransi jenis Comprehensive atau biasa disebut all risk yang menanggung semua jenis kerusakan bodi mobil.

Setelah itu, siapkan syarat atau dokumen pendukung klaim asuransi yang nantinya diminta oleh pihak asuransi.

Biasanya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Dokumen resmi yang bermasalah atau mati bisa mengakibatkan klaim kamu ditolak.

Satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah membuat laporan ke polisi di area lokasi kejadian jika kerusakan yang dialami terbilang parah atau melibatkan pihak ketiga.

Dari situ kamu akan mendapatkan surat keterangan kecelakaan sebagai tambahan dokumen.

Bagi yang jasa asuransinya mempunyai layanan via online untuk pengajuan klaim, persiapkan dokumen dengan melakukan scan sebagai persiapan dokumen.

Bila semua syarat sudah lengkap dan asuransi masih aktif, kamu tinggal mengatur rencana klaim.

Hati-hati, umumnya asuransi membatasi waktu klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian.

Nantinya pihak asuransi akan menghubungi kamu untuk follow up lebih lanjut.

Kamu juga bisa langsung mendatangi bengkel resmi Toyota dan mengajukan klaim dengan syarat asuransi yang kamu miliki telah bekerjasama dengan bengkel resmi tersebut.

Nantinya proses klaim akan dibantu oleh service advisor bengkel resmi Toyota yang bertugas dan kamu tinggal mengikuti alurnya.

Jangan lupa siapkan biaya perbaikan yang ditanggung sendiri atau own risk sesuai aturan dari pihak asuransi, biasanya sekitar Rp 300 ribu perlaporan.


Back to top