
Tips
03 Apr 2022
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Akibat Melanggar Aturan Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Akibat Melanggar Aturan Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
By adminConnect
Korps Lalu Lintas Polri dan Jasa Marga bekerjasama melaksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol Jasa Marga Group.
Dalam prakteknya, ETLE diintegrasikan dengan speed camera dan Weight In Motion (WIM).
Sehingga kamu yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal akan terkena penindakan berupa tilang elektronik.
Bagaimana cara membayar denda tilang elektronik jika tertangkap kamera melanggar batas kecepatan maksimal?
Ketika mobil kamu terlihat melanggar dan tertangkap kamera ETLE, maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat dikirimkan ke nama dan alamat sesuai dengan yang tertera di STNK mobil, makanya begitu menjual mobil kamu harus langsung memblokir surat-suratnya.
Surat konfirmasi e-tilang berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Sebagai pemilik kendaraan, kamu diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Dari situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
6. Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
1. Login aplikasi BRI Mobile Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
3. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
4. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
5. Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
6. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.