
Tips
13 Feb 2021
Cara Menghindari Salah Sasaran Tilang Elektronik dari Mobil Kamu yang Sudah Dijual
Cara Menghindari Salah Sasaran Tilang Elektronik dari Mobil Kamu yang Sudah Dijual
By IndriTraveller
Aturan electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Terutama dengan adanya rencana dari Kapolri baru yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik.
Nantinya kamu yang melanggar lalu lintas tidak akan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas.
Kamu akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.
Namun penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah sasaran.
Di antaranya karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Untuk mobil yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga, jika sewaktu-waktu kamu melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.
Wajib Lapor ke Bapenda
Makanya kamu wajib segera melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan ke Bapenda.
Dengan melaporkan mobil yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau salah kirim tilang elektronik.
Saat kendaraan sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, otomatis kepemilikan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.
Sementara itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan konfirmasi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam website resmi https://etle-pmj.info/ :
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Konfirmasi via Website
Untuk melakukan konfirmasi, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor dan bisa melalui https://etle-pmj.info/.
Kamu diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, otomatis mendapatkan surat tilang dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Diberikan waktu hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran untuk pembayaran.
Jika melebihi dari batas waktu tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.