All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1707

Cara Menghindari Salah Sasaran Tilang Elektronik dari Mobil Kamu yang Sudah Dijual

Cara Menghindari Salah Sasaran Tilang Elektronik dari Mobil Kamu yang Sudah Dijual

Aturan electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Terutama dengan adanya rencana dari Kapolri baru yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik.

Nantinya kamu yang melanggar lalu lintas tidak akan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas.

Kamu akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.

Namun penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah sasaran.

Di antaranya karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Untuk mobil yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Sehingga, jika sewaktu-waktu kamu melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.

Wajib Lapor ke Bapenda

Makanya kamu wajib segera melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan ke Bapenda.

Dengan melaporkan mobil yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau salah kirim tilang elektronik.

Saat kendaraan sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, otomatis kepemilikan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

Sementara itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan konfirmasi.

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam website resmi https://etle-pmj.info/ :

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Konfirmasi via Website

Untuk melakukan konfirmasi, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor dan bisa melalui https://etle-pmj.info/.

Kamu diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, otomatis mendapatkan surat tilang dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Diberikan waktu hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran untuk pembayaran.

Jika melebihi dari batas waktu tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.


Back to top