New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2656

Cara Mengurus atau Mengaktifkan Kembali STNK Mobil yang Mati, Mudah dan Tidak Pakai Repot

Cara Mengurus atau Mengaktifkan Kembali STNK Mobil yang Mati, Mudah dan Tidak Pakai Repot

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak sah jika kamu tidak membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku tahunan.

Hal ini karena fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK.

STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Di sana kamu wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK mobil.

Bagi kamu yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.

Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, kamu harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Setelah syarat dilengkapi, berikut alur yang harus ditempuh.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Untuk lebih jelas, kamu dapat langsung menyambangi kantor Samsat tersebut.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silakan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kamu bawa.

Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 25% per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana mobil atau roda empat dikenakan Rp 100.000.


Back to top