
Tips
19 Feb 2022
Cara Mengurus atau Mengaktifkan Kembali STNK Mobil yang Mati, Mudah dan Tidak Pakai Repot
Cara Mengurus atau Mengaktifkan Kembali STNK Mobil yang Mati, Mudah dan Tidak Pakai Repot
By salsa
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak sah jika kamu tidak membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku tahunan.
Hal ini karena fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK.
STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Di sana kamu wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK mobil.
Bagi kamu yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.
Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, kamu harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Setelah syarat dilengkapi, berikut alur yang harus ditempuh.
1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
Untuk lebih jelas, kamu dapat langsung menyambangi kantor Samsat tersebut.
2. Cek Fisik Kendaraan
Di Samsat, silakan melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kamu bawa.
Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".
Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 25% per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana mobil atau roda empat dikenakan Rp 100.000.