
Tips
13 Feb 2023
Cara Mudah dan Aman Bayar Pajak Mobil Pakai Aplikasi, Ada Barcode dan Bisa Diantar ke Rumah
Cara Mudah dan Aman Bayar Pajak Mobil Pakai Aplikasi, Ada Barcode dan Bisa Diantar ke Rumah
By adminConnect
Pemanfaatan teknologi untuk layanan masyarakat semakin luas dan terintegrasi, termasuk terkait kepemilikan kendaraan. Setelah sebelumnya dibahasa cara perpanjang SIM lewat aplikasi SINAR, sekarang terkait pajak kendaraan bermotor.
Sekarang kamu tidak perlu lagi repot untuk tatap muka dalam mengurus segala hal seperti pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, kamu tidak perlu repot dalam membayar pajak kendaraan.
Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang memudahkan kamu untuk mengurus pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Layanan tersebut bisa kamu dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS.
Bayar Pajak Tahunan Mobil Pakai Aplikasi Signal
Sebelum menggunakan, kamu harus membuat akun di Signal. Begini cara daftar akun Signal:
- Unduh aplikasi Signal di ponsel
- Buka aplikasi Signal
- Klik ikon foto untuk mulai daftar
- Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif
- Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
- Setelah itu, kamu akan diminta untuk verifikasi KTP dan
- Masukkan foto KTP
- Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik.
Signal akan mengirin pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel
- Masukkan kode OTP dan veifikasi ulang akun Signal dengan lik tautan yang dikirimkan ke e-mail
Setelah memiliki akun Signal, kamu perlu mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan kamu
- Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, kamu juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Selesai, kamu bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.
Untuk membayar pajak mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Kamu bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
Setelah itu, masukkan NRKB yang telah kamu daftarkan dan akan muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan. Kamu juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
Kamu bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi Signal. Seperti Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti Bank DKI, BJB, atau JATIM.
Barcode Sebagai Bukti Pengesahan STNK Mobil
Dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan, tentu saja akan ada bukti pengesahan atau lembar pengesahan STNK baru. Dengan adanya aplikasi Signal, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.
Dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi. Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera ponsel untuk scan barcode.
Kamu cukup memperlihatkan barcode tersebut kepada petugas jika dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), masih harus diambil di kantor bersama Samsat. Apabila kamu tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa PT Pos Indonesia juga sudah tersedia di aplikasi Signal.