
Tips
29 Jun 2021
Cara Mudah Memberi Jalan pada Ambulans, Kuncinya Selalu Fokus dan Waspada
Cara Mudah Memberi Jalan pada Ambulans, Kuncinya Selalu Fokus dan Waspada
By adminConnect
Kembali berulang cerita mengenai pengguna jalan yang tidak mau memberikan jalan pada ambulans yang sedang membawa orang sakit.
Padahal, tidak memberikan prioritas terhadap ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit termasuk pelanggaran lalu lintas.
Terdapat ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 yang ada di pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara Memberi Jalan pada Ambulans
1. Kunci dari memberi jalan pada ambulans adalah selalu fokus dan waspada dalam melihat segala sesuatu di jalan.
Makanya kamu dilarang menggunakan ponsel ketika mengemudi supaya perhatian tidak teralihkan.
2. Selalu lihat dan dengar situasi di jalan, makanya jangan nyalakan audio terlalu keras yang bisa mengurangi pendengaran keluar.
3. Jika kamu melihat dari arah berlawan ada ambulans dengan lampu di atap menyala, segera kurangi kecepatan dan beri ruang untuk bergerak.
4. Kalau perlu, nyalakan lampu hazard supaya mobil lain di belakang kamu menyadarinya.
Segera matikan lampu hazard setelah ambulans melintas.
5. Biasakan untuk melihat spion samping untuk melihat kondisi di belakang.
Kalau di belakang kamu ada ambulans, segera kurangi kecepatan dan menepi untuk memberi jalan.
6. Jangan mencoba mengikuti ambulans yang menyalip kamu karena berbahaya dan menyalahi aturan lalu lintas.
7. Selalu dengarkan suara dari luar mobil, jika ada suara sirene, segera kurangi kecepatan dan cari tahu dari mana arahnya.
Situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan kode ambulans untuk mendapatkan hak untuk lewat.
Setelah terlihat dari arah mana ambulans meluncur, segera berikan ruang untuk lewat.
8. Meskipun posisi lajur kamu sedang menyala hijau, kurangi kecepatan jika melihat ada ambulans dari arah lain.
Lakukan manuver sesuai kondisi di lapangan untuk memberi jalan pada ambulans tapi tidak mengganggu ketertiban atau menyebabkan kecelakaan.
9. Patuhi perintah petugas polisi yang ada di lapangan kalau laju mobil kamu dihentikan untuk memberi jalan pada ambulans.