
Tips
03 Apr 2021
Cara Mudah Memeriksa Mobil Kamu Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Cara Mudah Memeriksa Mobil Kamu Kena Tilang Elektronik atau Tidak
By adminConnect
Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak 23 Maret 2021 lalu.
Kamu yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberi tahu melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Masalahnya, bagaimana jika ternyata mobil kamu dipinjam pihak lain atau difungsikan sebagai mobil rental?
Tentu akan menyulitkan jika terbukti melanggar lalu lintas padahal bukan kamu yang mengemudikan.
Termasuk saat kamu mau membeli mobil bekas, tentu tidak mau jika ternyata mobilnya belum membayar denda tilang.
Cara Memeriksa Tilang Elektronik
Kamu bisa memeriksanya lewat situs etle-pmj.info.
Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut.
Melalui situs itu, petugas bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:
- Akses laman etle-pmj.info
- Pilih menu CEK DATA
- Masukan nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya, namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.
Kalau tidak ada data, artinya mobil kamu atau mobil bekas yang mau kamu beli tidak bermasalah dengan tilang elektronik.