
Tips
08 Sep 2022
Cara Mudah Mengurus Surat Mobil Bekas Hasil Lelang, Pastikan Ada Risalah Lelang
Cara Mudah Mengurus Surat Mobil Bekas Hasil Lelang, Pastikan Ada Risalah Lelang
By salsa
Proses lelang belum selesai meskipun kamu sudah menang atas mobil incaran.
Kamu harus segera membereskan urusan administrasi supaya mobil dapat dibawa pulang.
Mobil yang dilelang biasanya adalah mobil baru impor hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mobil bekas perusahaan, mobil bekas instansi pemerintahan atau kedutaan besar, bahkan ada juga mobil yang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentunya ada pula mobil bekas tarikan leasing akibat menunggak pembayaran kredit mobil.
Masalahnya, tidak semua mobil lelang memiliki surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu bagaimana cara mengurus surat mobil lelang?
Mengurus Surat Mobil Lelang
Pertama, pastikan kamu membeli mobil lelang di badan lelang yang terpercaya supaya proses administrasi tidak bermasalah.
Sementara untuk lelang mobil bekas, pendaftaran untuk mendapatkan surat jalan memang tidak diperlukan STNK atau BPKB lama.
Untuk mengurus surat jalan mobil lelang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut diterangkan penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Risalah Lelang Sebagai Akta Jual Beli
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa faktur, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Ketika kamu memenangkan lelang atau membeli mobil lelang nantinya akan mendapatkan Risalah Lelang.
Surat ini merupakan akta otentik lelang, kedudukannya sama dengan akta jual-beli dari notaris.
Risalah Lelang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti STNK dan BPKB.
Mengurus Surat Mobil Hasil Lelang
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, langkah selanjutnya mengurus surat mobil lelang adalah dengan membawanya ke Kepolisian Daerah (Polda), baik mobil, Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang untuk melakukan pengurusan BPKB.
Jika sudah, kamu bisa mengurus surat mobil lelang ke Samsat wilayah domisili untuk pengurusan STNK.
Nah, faktor biaya mengurus surat mobil bekas lelang ini harus kamu masukkan dalam komponen harga mobil yang kamu mau beli.
Jangan sampai harganya jadi kemahalan karena biaya mengurus suratnya kamu tidak tahu berapa.