
Tips
17 Oct 2022
Cara Mudah Mengurus Tilang Melalui Jalur Sidang di Pengadilan Negeri
Cara Mudah Mengurus Tilang Melalui Jalur Sidang di Pengadilan Negeri
By salsa
Kamu yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
Tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran yang akan diberikan oleh polisi kepada kamu untuk membayar dendanya.
Pada saat ditilang, barang bukti berupa STNK atau SIM kamu akan disita dan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.
Jika kamu diberikan surat tilang berwarna merah, maka akan diminta untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Kalau kamu memilih surat tilang berwarna biru maka dianggap mengakui kesalahan dan wajib membayar denda.
Barang bukti berupa STNK atau SIM akan dikembalikan setelah kamu membayar denda tilang.
Proses Sidang Tilang di Pengadilan Negeri
Sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan.
Sidang tilang biasanya dilakukan pada Jumat setiap pekannya di Pengadilan Negeri (PN) di kawasan penilangan.
Untuk mengetahui putusan denda dan biaya perkara tilang, sebelum ke pengadilan dapat mengakses tilang.kejaksaan.go.id.
Kemudian masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda.
Dikutip dari laman etilang.id, berikut alur mengurus sidang tilang di pengadilan:
1. Datang ke pengadilan negeri setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Mengambil nomor antrian sidang dan menunggu waktu sidangnya.
3. Mengikuti sidang, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai urutannya.
4. Pelanggar diminta menjawab pertanyaan dari hakim
5. Jika terbukti bersalah, pelanggar diwajibkan membayar denda di kasir pengadilan.
6. Mengambil STNK atau SIM yang disita polisi.
Masalahnya, tidak semua orang bisa menghadiri sidang tilang yang diselenggarakan pada hari kerja Jumat.
PN bisa melimpahkan dokumen tilang berupa STNK atau SIM pelanggar ke Kejari.
Nantinya kamu dapat langsung datang ke Kejari tanpa harus ikut sidang.
Pihak Kejari akan membacakan putusan hakim dan kamu diharuskan membayar denda tilangnya sebelum mengambil SIM atau STNK yang disita polisi.