
Tips
11 Jul 2020
Cara Titip Jual Mobil Bekas Lewat Balai Lelang
Cara Titip Jual Mobil Bekas Lewat Balai Lelang
By santo
Sebelumnya, sudah pernah ada konten cara membeli mobil bekas melalui balai lelang.
Lantas, kalau kamu mau menjual mobil lewat balai lelang, bagaimana caranya?
Pendaftaran kendaraan bermotor di balai lelang tidak hanya berlaku untuk hasil sitaan atau rampasan negara dan perseroan saja, tapi juga milik pribadi.
Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Barang pribadi dapat didaftarkan ke Pejabat Lelang Kelas 1 yang berdudukan di KPKNL maupun Pejabat Lelang Kelas 2.
Barang tersebut masuknya kategori barang sukarela, tak ada ketentuan tahun atau usia kendaraan.
Namun, kendaraan yang didaftarkan harus memiliki surat jalan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah dan masih berlaku.
Cara Titip Jual di Balai Lelang
Terkait persyaratan kendaraan pribadi yang ingin di lelang, kamu diharuskan untuk membuat surat permohonan yang dilampiri pernyataan.
Dokumen ini bisa didapatkan di KPKNL maupun secara online.
Selanjutnya, siapkan dana untuk biaya pemasaran lelang di koran.
Tetapi untuk barang yang harganya di bawah Rp 50 juta, pemasaran hanya ditempel di papan pengumuman saja dan tidak ditambahi biaya.
Khusus untuk kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar, akan dilakukan penaksiran oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menetapkan harga dan limit lelang.
Jika kendaraan tidak laku dilelang, lalu kamu memutuskan untuk kembali masuk pelelangan, harganya bisa menjadi turun.
Jadi usahakan kendaraan yang dilelang marketable, harganya juga menyesuaikan karena KPKNL sebagai penyelenggara lelang saja, hal-hal di luar itu jadi urusan penjual maupun pembeli.
Kendaraan pribadi tersebut nantinya akan dilelang secara online melalui Aplikasi Lelang Internet pada pada laman resmi www.lelang.go.id.