New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.647.900.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1234

Cara Titip Jual Mobil Bekas Lewat Balai Lelang

Cara Titip Jual Mobil Bekas Lewat Balai Lelang

Sebelumnya, sudah pernah ada konten cara membeli mobil bekas melalui balai lelang.

Lantas, kalau kamu mau menjual mobil lewat balai lelang, bagaimana caranya?

Pendaftaran kendaraan bermotor di balai lelang tidak hanya berlaku untuk hasil sitaan atau rampasan negara dan perseroan saja, tapi juga milik pribadi.

Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Barang pribadi dapat didaftarkan ke Pejabat Lelang Kelas 1 yang berdudukan di KPKNL maupun Pejabat Lelang Kelas 2.

Barang tersebut masuknya kategori barang sukarela, tak ada ketentuan tahun atau usia kendaraan.

Namun, kendaraan yang didaftarkan harus memiliki surat jalan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah dan masih berlaku.

Cara Titip Jual di Balai Lelang

Terkait persyaratan kendaraan pribadi yang ingin di lelang, kamu diharuskan untuk membuat surat permohonan yang dilampiri pernyataan.

Dokumen ini bisa didapatkan di KPKNL maupun secara online.

Selanjutnya, siapkan dana untuk biaya pemasaran lelang di koran.

Tetapi untuk barang yang harganya di bawah Rp 50 juta, pemasaran hanya ditempel di papan pengumuman saja dan tidak ditambahi biaya.

Khusus untuk kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar, akan dilakukan penaksiran oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menetapkan harga dan limit lelang.

Jika kendaraan tidak laku dilelang, lalu kamu memutuskan untuk kembali masuk pelelangan, harganya bisa menjadi turun.

Jadi usahakan kendaraan yang dilelang marketable, harganya juga menyesuaikan karena KPKNL sebagai penyelenggara lelang saja, hal-hal di luar itu jadi urusan penjual maupun pembeli.

Kendaraan pribadi tersebut nantinya akan dilelang secara online melalui Aplikasi Lelang Internet pada pada laman resmi www.lelang.go.id.


Back to top