
Travel
19 Feb 2020
Daftar Biaya Bikin dan Perpanjang Smart SIM Lewat Online
Daftar Biaya Bikin dan Perpanjang Smart SIM Lewat Online
By salsa
Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.
Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.
Keunggulan lain Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Keuntungan lain dari Smart SIM adalah saat membuat kartu bisa dilakukan secara online.
Kamu tak perlu mengantre lagi ke kantor Satuan Penyelenggara Administras (Satpas).
Kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.
Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu.
Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Seperti diketahui, pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Daftar Biaya Bikin Smart SIM
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan Smart SIM
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000