All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3367

Daftar Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik Meskipun Tilang Manual Sudah Dihapus

Daftar Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik Meskipun Tilang Manual Sudah Dihapus

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar.

Makanya tilang manual atau penindakan tilang secara langsung, resmi ditiadakan atas instruksi dari Kapolri terhitung per 18 Oktober 2022.

Menyusul hal tersebut, surat tilang yang ada pada petugas juga sudah mulai ditarik.

Meski begitu, tetap akan ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Dilansir dari website E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

1. Melanggar marka jalan.

Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai/ponsel.

Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus.

Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah.

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm.

Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.


Back to top