All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1774

Daftar Perbuatan yang Dilarang Dilakukan di Jalan Tol, Bisa Sebabkan Kecelakaan dan Ada Sanksi Denda

Daftar Perbuatan yang Dilarang Dilakukan di Jalan Tol, Bisa Sebabkan Kecelakaan dan Ada Sanksi Denda

Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Kewajiban membayar tol bagi penggunanya dikarenakan uang yang dibayarkan oleh pengguna akan dimanfaatkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Sebagai gantinya, pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya dan waktu jika dibandingkan melewati jalan non tol.

Jalan Tol Memiliki Aturan Terpisah

Jalan tol memiliki aturan-aturan baku yang harus dipatuhi oleh semua penggunanya karena memiliki status sebagai jalan bebas hambatan.

Di antara aturan tersebut termasuk daftar larangan yang tidak boleh kamu lakukan mengingat penggunaan jalan untuk kecepatan tinggi dengan rentang jarak cukup jauh.

Seperti, jalan tol difungsikan hanya untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sehingga sepeda motor jelas tidak diperbolehkan melintasi.

Tapi masih banyak pengguna jalan tol yang belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku.

Terbukti masih banyak beredar pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil di jalan bebas hambatan.

Perbuatan yang dilarang dilakukan di jalan tol telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41.

Daftar Larangan di Jalan Tol

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

- Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

- Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

- Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.

Masih ditambah, kamu yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu antara 60 hingga 100 km/jam yang disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sanksi Bagi Pelanggar Larangan di Jalan Tol

Daftar larangan di atas dibuat untuk menghindari kecelakaan dan menjaga ketertiban di dalam area jalan tol mengingat statusnya yang tertutup dan berbayar.

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana Pasal 86 ayat dua poin a sampai c menyatakan:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.


Back to top