Primary tabs

All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2971

Daftar Target Penindakan dan Denda Operasi Patuh Jaya 2022 dan Operasi Patuh Maung 2022

Daftar Target Penindakan dan Denda Operasi Patuh Jaya 2022 dan Operasi Patuh Maung 2022

Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2022).

Operasi tertib lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

Berikut target operasi serta denda yang akan diberlakukan:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

3. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Operasi Patuh Maung 2022 di Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2022 pada Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh Maung 2022 mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, penegakan hukum secara elektronik atau teguran tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut target dalam Operasi Patuh Maung 2022:

1. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.

2. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

3. Pengemudi melawan arus.

4. Pengemudi menggunakan handphone.

5. Pengemudi di bawah umur.

6. Pengemudi kendaraan bermotor mengonsumsi narkoba/mabuk.

7. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. 8

8. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK).

9. Para pemilik angkutan umum.

10. Pengemudi angkutan umum.

11. Kendaraan angkutan umum dan barang serta kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan.

12. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.

13. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll).

14. Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya.

15. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).

16. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar.

17. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

18. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.


Back to top