
Travel
07 Sep 2021
Dasar Hukum, Tujuan, Rambu dan Markah Jalan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang Wajib Kamu Patuhi
Dasar Hukum, Tujuan, Rambu dan Markah Jalan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang Wajib Kamu Patuhi
By adminConnect
Saat mendekati area sekolah, kamu pasti menemukan rambu-rambu khas yang wajib dipatuhi.
Ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak usia sekolah dari kecelakaan, terutama karena lokasi sekolah ada di pinggir jalan.
Caranya adalah dengan menerapkan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Dasar Hukum Zona Selamat Sekolah
Dasar hukum ZoSS adalah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Lewat cara ini, harapannya dapat meningkatkan perhatian pengemudi terhadap kondisi jalan di area sekolah dan melakukan penurunan kecepatan sehingga memberikan rasa aman bagi para murid.
Dari keterangan Kemenhub di akun resminya, disebut bahwa anak sekolah tergolong kelompok rentan pengguna jalan.
Alasannya karena secara psikis maupun fisik, murid sekolah, terutama sekolah dasar, belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat.
Tujuan Penerapan ZoSS
Penerapan ZoSS ini dilakukan untuk melindungi pejalan kaki (anak sekolah) dari bahaya kecelakaan lalu lintas.
Makanya kamu yang berada dalam zona sekolah harus mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah serta meningkatkan kewaspadaan.
Tujuannya agar memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah), yang seringkali bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan.
Rambu dan Markah Jalan ZoSS
Lewat Peraturan Dirjen Hubdar, ada pakem desain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan beberapa aturan yang perlu diaplikasikan.
Kamu wajib mematuhi aturan yang ada ketika melihat adanya rambu dan markah jalan ZoSS.
- Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih di ujung marka merah
- Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah, sebagai area Zona Selamat Sekolah
- Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam)
- Rambu peringatan Pejalan Kaki
- Rambu Dilarang Parkir, dengan terdapatnya garis berliku berwarna kuning
- Pita Penggaduh, yang merupakan markah garis bergelombang
- Rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus
- Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum
Sebaiknya kamu berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat menemui rambu-rambu ZoSS.