
Lifestyle
31 Jul 2020
Denda Maksimal Rp 500.000, Berikut Daftar Modifikasi Pelat Nomor Mobil yang Kena Tilang Polisi
Denda Maksimal Rp 500.000, Berikut Daftar Modifikasi Pelat Nomor Mobil yang Kena Tilang Polisi
By IndriTraveller
Kamu pasti pernah bermaksud mengubah tampilan pelat nomor mobil sesuai keinginan supaya tampak beda di jalan.
Tapi kamu tidak boleh sembarangan karena ada aturan yang melarang modifikasi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.
Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polisi.
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas.
Saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.
7 Modifikasi Pelat Nomor yang Melanggar Aturan
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.