New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1894

Dibagi Berdasarkan Kawasan, Inilah Aturan dan Sanksi Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan

Dibagi Berdasarkan Kawasan, Inilah Aturan dan Sanksi Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan

Setiap tipe jalan di Indonesia memiliki batas kecepatan bagi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Dalam Pasal 21 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

Penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Makanya, meski jalan lancar, kamu tidak boleh berjalan di bawah batas kecepatan minimal karena bisa mengakibatkan tersendatnya arus lalu lintas bahkan kena tabrak dari belakang.

Apalagi jika kamu juga tidak mematuhi aturan penggunaan lajur jalan dan berjalan lambat di lajur paling kanan.

Aturan Batas Kecepatan di Jalan

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan tersebut, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, batas kecepatan di jalan terbagi sesuai tipe jalan sebagai berikut.

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antarkota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan

d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman

Untuk jalan bebas hambatan, ditetapkan batas kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam.

Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

Untuk kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam.

Terakhir, untuk kawasan permukiman batas kecepatan paling tinggi adalah 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Sanksi Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan 

Kamu diwajibkan untuk menaati batas kecepatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pengguna jalan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Back to top