
Travel
14 Feb 2023
Dilarang Memakai Bahu Jalan Tol, Bahaya Karena Mobil Bisa Tergelincir atau Ditabrak dari Belakang
Dilarang Memakai Bahu Jalan Tol, Bahaya Karena Mobil Bisa Tergelincir atau Ditabrak dari Belakang
By adminConnect
Bahu jalan tol hanya dipakai untuk berhenti dalam kondisi darurat, seperti mengganti ban yang pecah atau mobil mogok. Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang tidak peduli, seperti memakainya untuk menyalip kendaraan lain atau berhenti seenaknya. Padahal penggunaan bahu jalan tol tidak sesuai aturan sangat berbahaya.
Posisi Bahu Jalan Tol
Bahu jalan berada di area paling kiri bidang jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas. Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti darurat.
Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat. Sedangkan rujima dapat dipakai sebagai run-off area jika mobil kesulitan berhenti karena mengalami masalah teknis.
Aturan Bahu Jalan Tol
Penggunaan bahu jalan tol selain untuk kebutuhan darurat tidak dibenarkan lantaran bukan itu fungsi utamanya. Lebar bahu jalan terbatas dan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara atau darurat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan. Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Gunakan Bahu Jalan Hanya Untuk Berhenti Darurat
Kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Begitu gangguan atau masalah teratasi, kamu harus segera menjalankan mobil.
Bahu jalan harus streril dari kegiatan apapun, termasuk kalau kamu butuh istirahat. Untuk itu, kamu bisa menggunakan rest area jalan tol. Jangan istirahat di bahu jalan tol karena ada risiko kena tabrak dari belakang. Apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, bahu jalan juga memiliki kualitas aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda, bahkan lebih rendah dari lajur utama jalan tol. Bahu jalan memang tidak untuk memacu kendaraan karena berisiko tergelincir. Jika kamu patuh, dijamin tingkat kecelakaan akibat pengunaan bahu jalan yang tidak sesuai aturan bisa berkurang.