
Technology
07 Jun 2022
Dioperasikan Polisi Khusus, Ini Pelanggaran yang Ditangkap Tilang Elektronik Pakai Kamera Ponsel
Dioperasikan Polisi Khusus, Ini Pelanggaran yang Ditangkap Tilang Elektronik Pakai Kamera Ponsel
By salsa
Kepolisian RI sudah menetapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tidak hanya ETLE statis, ada pula ETLE Mobile di mana polisi lalu lintas menggunakan kamera HP untuk memotret pelanggar lalu lintas.
ETLE Mobile menggunakan kamera ponsel dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Hasil gambar pelanggaran yang dicapture dari ETLE mobile menggunakan diambil secara profesional oleh petugas yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
Tidak semua anggota polisi dapat menggunakan smartphone dan bisa menindak dengan cara meng-capture pelanggaran lalu lintas.
Jadi ada petugas tertentu yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik.
Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasikan kamera ETLE Mobile sebagai perangkat tilang.
Pelanggaran Ditangkap Pakai Kamera ETLE Mobile
ETLE Mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik.
Misalnya tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE statis.
Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE Mobile hanya pelanggaran kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.
Seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ujarnya.
Mekanisme penindakan ETLE mobile ini pun sama seperti ETLE statis sebelumnya.
Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda.
Bukti pelanggaran itu langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.