
Lifestyle
09 May 2023
Fungsi, Etika dan Aturan Membunyikan Klakson Mobil di Jalan, Bukan Untuk Meluapkan Emosi
Fungsi, Etika dan Aturan Membunyikan Klakson Mobil di Jalan, Bukan Untuk Meluapkan Emosi
By adminConnect
Klakson merupakan perangkat yang sering digunakan oleh pengguna jalan di Indonesia, khususnya ketika jalan macet. Tidak jarang klakson digunakan oleh pengemudi untuk menyampaikan rasa kesalnya kepada pengguna jalan lain yang tidak taat aturan lalu lintas.
Dikutip dari Detik.com, klakson juga sering dipakai sebagai isyarat meminta pengguna jalan lain supaya bergerak lebih cepat, seperti ketika lampu hijau baru menyala. Perlu diketahui bahwa fungsi klakson bukan untuk melampiaskan emosi atau isyarat-isyarat negatif lainnya.
Fungsi utama klakson adalah untuk berkomunikasi antar sesama pengguna jalan. Seperti memberitahu pengemudi lain atas adanya bahaya di jalan atau mengisyaratkan adanya perubahan aktivitas berkendara yang akan dilakukan. Sehingga fungsi klakson hanya untuk meminimalisir risiko berkendara.
Terdapat etika ketika membunyikan klakson di jalan. Etika yang perlu kamu perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan juga intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya, harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.
Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. Biarkan suara klakson sesuai standar bawaan pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya demi kenyamanan bersama.
Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
- Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
- Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.
Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.