
Tips
10 Oct 2022
Fungsi Surat Izin Mengemudi Sehingga Wajib Dimiliki oleh Semua Pengguna Kendaraan Bermotor
Fungsi Surat Izin Mengemudi Sehingga Wajib Dimiliki oleh Semua Pengguna Kendaraan Bermotor
By salsa
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Proses pengajuan juga SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan serta lulus ujian teori dan praktek.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM.
1. Bukti kompetensi mengemudi
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Sebelum mendapatkan SIM, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.
Tesnya meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.
Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara.
Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, parkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.
2. Bukti registrasi dan identitas
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.
SIM memiliki fungsi yang sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa kebutuhan registrasi.
3. Data pendukung
Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Langkah Membuat SIM
Membuat SIM saat ini semakin mudah seiring dengan terintegrasinya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi.
SIM online pun saat ini sudah dimungkinkan meskipun kamu tetap harus datang ke lokasi untuk tes praktek mengemudi.
Secara sederhana, ada beberapa tahapan cara membuat SIM.
- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani
- Mengikuti ujian tulis atau komputer
- Mengikuti ujian praktek
- Menunggu pengumuman kelulusan tes
- Mengambil SIM baru yang sudah jadi.