New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3278

Fungsi Surat Izin Mengemudi Sehingga Wajib Dimiliki oleh Semua Pengguna Kendaraan Bermotor

Fungsi Surat Izin Mengemudi Sehingga Wajib Dimiliki oleh Semua Pengguna Kendaraan Bermotor

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Proses pengajuan juga SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan serta lulus ujian teori dan praktek.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM.

1. Bukti kompetensi mengemudi

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Sebelum mendapatkan SIM, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.

Tesnya meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.

Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara.

Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, parkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.

2. Bukti registrasi dan identitas

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

SIM memiliki fungsi yang sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa kebutuhan registrasi.

3. Data pendukung

Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Langkah Membuat SIM

Membuat SIM saat ini semakin mudah seiring dengan terintegrasinya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi.

SIM online pun saat ini sudah dimungkinkan meskipun kamu tetap harus datang ke lokasi untuk tes praktek mengemudi.

Secara sederhana, ada beberapa tahapan cara membuat SIM.

- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM

- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat

- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani

- Mengikuti ujian tulis atau komputer

- Mengikuti ujian praktek

- Menunggu pengumuman kelulusan tes

- Mengambil SIM baru yang sudah jadi.

 


Back to top