
Tips
07 Sep 2021
Fungsi, Syarat, Biaya, dan Cara Bikin SIM A Supaya Dapat Mengemudi Mobil dengan Aman dan Nyaman
Fungsi, Syarat, Biaya, dan Cara Bikin SIM A Supaya Dapat Mengemudi Mobil dengan Aman dan Nyaman
By adminConnect
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan mengemudi, seperti administrasi serta sehat jasmani dan rohani.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Fungsi SIM
SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri pengemudi, alat bukti yang sah di pengadilan, asuransi dan urusan hukum lainnya, upaya paksa, dan pelayanan masyarakat.
Untuk pengguna mobil wajib memiliki SIM A supaya dapat mengemudikan mobil dengan aman dan nyaman.
Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat dalam pembuatan SIM A.
Biaya Pembuatan SIM A
Pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Syarat Pembuatan SIM A
Ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis dan bisa baca tulis.
Termasuk yang paling penting adalah memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.
Cara Pembuatan SIM A
Berikut cara pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :
- Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.