
Automotive
02 Nov 2021
Hati-hati Kena Tilang, Segera Uji Emisi Gas Buang Mobil dan Satukan Bukti Lulus dengan STNK
Hati-hati Kena Tilang, Segera Uji Emisi Gas Buang Mobil dan Satukan Bukti Lulus dengan STNK
By adminConnect
Sejak awal tahun 2021, mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta wajib melakukan uji emisi gas buang.
Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka kamu bisa diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.
Namun karena adanya pandemi COVID-19, aturan tersebut sempat dilonggarkan.
Sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengetatkan aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.
Mulai 13 November 2021, pihak kepolisian akan menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.
Aturan tentang uji emisi dilakukan untuk mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor wajib dilakukan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berusia lebih dari tiga tahun.
Kamu yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 500.000 untuk mobil.
Meski begitu, ada kemungkinan polisi yang bertugas akan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut.
Sebaiknya kamu menyatukan bukti lulus uji emisi gas buang dengan STNK kendaraan agar tidak terlupa untuk dibawa.
Hal tersebut jadi salah satu langkah berjaga-jaga agar tidak kerepotan jika diminta untuk menunjukan bukti tersebut.