New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2394

Hati-hati Kena Tilang, Segera Uji Emisi Gas Buang Mobil dan Satukan Bukti Lulus dengan STNK

Hati-hati Kena Tilang, Segera Uji Emisi Gas Buang Mobil dan Satukan Bukti Lulus dengan STNK

Sejak awal tahun 2021, mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta wajib melakukan uji emisi gas buang.

Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka kamu bisa diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.

Namun karena adanya pandemi COVID-19, aturan tersebut sempat dilonggarkan.

Sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengetatkan aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.

Mulai 13 November 2021, pihak kepolisian akan menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.

Aturan tentang uji emisi dilakukan untuk mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor wajib dilakukan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berusia lebih dari tiga tahun.

Kamu yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 500.000 untuk mobil.

Meski begitu, ada kemungkinan polisi yang bertugas akan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.

Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut.

Sebaiknya kamu menyatukan bukti lulus uji emisi gas buang dengan STNK kendaraan agar tidak terlupa untuk dibawa.

Hal tersebut jadi salah satu langkah berjaga-jaga agar tidak kerepotan jika diminta untuk menunjukan bukti tersebut.


Back to top