
Travel
02 Mar 2023
Ingat Lagi Aturan Hukum Menerobos Perlintasan Kereta Api, Ada Sanksi Denda dan Kurungan
Ingat Lagi Aturan Hukum Menerobos Perlintasan Kereta Api, Ada Sanksi Denda dan Kurungan
By adminConnect
Masih banyak pengemudi mobil yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah ditutup. Apapun alasannya, perbuatan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban jiwa.
Sebagai pengguna jalan, kamu harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu. Apapun alasannya, jangan menerobos perlintasan kereta jika sudah terdengar sirene meskipun palang pintu perlintasan belum turun.
Aturan Hukum di Perlintasan Kereta Api
Kereta api merupakan moda transportasi darat yang mendapatkan prioritas utama saat bertemu kendaraan lain di jalan. Aturan mengenai kendaraan yang akan melewati jalur kereta api sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api;
c. dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Prioritas jalan diberikan kepada kereta api tanpa kecuali, bahkan jika kamu mengemudi dalam situasi darurat seperti membawa ambulans. Oleh sebab itu, segera hentikan mobil begitu sirene perlintasan kereta berbunyi.
Sanksi Pidana Pelanggar Aturan di Perlintasan Kereta Api
Terdapat sanksi pidana bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, apalagi kalau sampai mengakibatkan tabrakan dengan kereta api. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan yang disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Ada pula pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018. Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa kamu wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
Meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, kamu wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti. Sebab risiko tersambar kereta yang melaju sangat besar ketika berhenti melebihi batas jarak aman tersebut.