New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3715

Ingat Lagi Aturan Hukum Menerobos Perlintasan Kereta Api, Ada Sanksi Denda dan Kurungan

Ingat Lagi Aturan Hukum Menerobos Perlintasan Kereta Api, Ada Sanksi Denda dan Kurungan

Masih banyak pengemudi mobil yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah ditutup. Apapun alasannya, perbuatan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban jiwa.

Sebagai pengguna jalan, kamu harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu. Apapun alasannya, jangan menerobos perlintasan kereta jika sudah terdengar sirene meskipun palang pintu perlintasan belum turun.

Aturan Hukum di Perlintasan Kereta Api

Kereta api merupakan moda transportasi darat yang mendapatkan prioritas utama saat bertemu kendaraan lain di jalan. Aturan mengenai kendaraan yang akan melewati jalur kereta api sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api;

c. dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Prioritas jalan diberikan kepada kereta api tanpa kecuali, bahkan jika kamu mengemudi dalam situasi darurat seperti membawa ambulans. Oleh sebab itu, segera hentikan mobil begitu sirene perlintasan kereta berbunyi.

Sanksi Pidana Pelanggar Aturan di Perlintasan Kereta Api

Terdapat sanksi pidana bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, apalagi kalau sampai mengakibatkan tabrakan dengan kereta api. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan yang disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Ada pula pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018. Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa kamu wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

Meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, kamu wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti. Sebab risiko tersambar kereta yang melaju sangat besar ketika berhenti melebihi batas jarak aman tersebut.


Back to top