New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_848

Ini Pengganti Lampu Hazard yang Tidak Boleh Dinyalakan Saat Hujan

Ini Pengganti Lampu Hazard yang Tidak Boleh Dinyalakan Saat Hujan

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.

Aturan di atas sengaja ditekankan karena masih banyak di antara pengguna mobil menyalakan lampu hazard saat berkendara di tengah hujan deras, terutama di jalan tol.

Cukup Lampu Kecil

Penggunaan lampu hazard yang salah kaprah dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal seperti tabrakan beruntun.

Lantas, bagaimana sebaiknya penggunaan lampu mobil ketika hujan lebat turun?

Tidak perlu bingung karena semua sudah diatur oleh pabrikan mobil dengan memperhatikan situasi dan aturan lalu lintas.

Kamu cukup non-aktifkan lampu hazard dan nyalakan lampu senja atau lampu kecil, itu saja lebih dari cukup.

Cahaya lampu senja yang redup tidak menyilaukan pengguna jalan lain namun sudah bisa dilihat dengan jelas sebagai penanda posisi mobil kamu.

Karena lampu senja tidak berkedip, ia tidak mengganggu konsentrasi pengemudi mobil di belakang kamu.

Pun saat melakukan pengereman, lampu rem tetap dapat terlihat dengan baik dan tidak membingungkan.

Selain yang paling penting, kamu tetap bisa menggunakan lampu sein sebagaimana peruntukannya dan tidak membingungkan pengguna jalan yang lain.

Seperti saat pindah jalur atau belok sehingga terlihat jelas oleh pengguna jalan lain dan tidak membuat mereka bingung.

Lampu Utama atau Foglamp

Kalau lampu kecil dirasa kurang cukup untuk melihat jalan, kamu bisa mengaktifkan lampu utama mobil.

Bila dirasa belum cukup atau turun kabut, kamu bisa menyalakan lampu kabut atau foglamp yang sudah menjadi standar di hampir seluruh model mobil Toyota.

Lampu kabut memang dirancang untuk dapat menembus hujan lebat atau kabut tebal sehingga sudah lebih dari cukup.

Jangan lupa untuk menurunkan kecepatan kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan.


Back to top