
Tips
20 Jun 2022
Jangan Asal Bikin, Ini Jenis dan Ukuran Polisi Tidur yang Sesuai Aturan di Indonesia
Jangan Asal Bikin, Ini Jenis dan Ukuran Polisi Tidur yang Sesuai Aturan di Indonesia
By salsa
Dengan alasan keamanan, banyak pihak membangun polisi tidur di jalan.
masalahnya, banyak yang membuat polisi tidur atau speed bump tanpa memperhatikan aturannya.
makanya ptidur biasa ditemui di berbagai jenis jalan, baik jalan raya maupun jalan kecil.
Secara teori, polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan kendaraan di sebuah bidang jalan.
Meski menjadi suatu hal yang lumrah, alat ini tidak bisa sembarangan dibuat.
Secara hukum, aturan tentang polisi tidur ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.
Di Inggris, pembatas kecepatan ini kerap disebut sebagai sleeping policeman.
Istilah polisi tidur kemungkinan berasal dari sini.
Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui di Indonesia.
Di antaranya adalah speed bump, speed hump dan speed table.
1. Speed Bump
Merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Speed bump berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi: terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memilikipengaruh serupa.
Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
2. Speed Hump
Merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/jam.
Spesifikasinya, terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
Ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 390 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen.
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.
3. Speed Table
Merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km/jam.
Spesifikasi, terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen).
Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).