
Tips
23 Mar 2023
Jangan Ditiru Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan ke Jalan, Bisa Bikin Orang Marah Bahkan Kecelakaan
Jangan Ditiru Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan ke Jalan, Bisa Bikin Orang Marah Bahkan Kecelakaan
By adminConnect
Masih kerap ditemui pengguna kendaraan pribadi yang membuang sampah sembarangan ke jalan. Larangan membuang sampah diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 126 Poin H disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Pasal 130 Poin C menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda Rp 500.000.
Ada alasan kamu tidak boleh buang sampah ke jalan. Yaitu, kebiasaan membuang sampah sembarangan ini sangat membahayakan keselamatan. Misalnya, jika sampah tersebut membuat pengendara roda dua terjatuh, kamu bisa terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4, dijelaskan mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
Selain itu yang tidak kalah penting, kamu sudah membantu menjaga kebersihan lingkungan. Di samping tentunya tidak membuat orang lain yang keberatan dengan aksi kamu menjadi emosi atau kesal, bahkan memancing keributan.
Tentu kamu juga tidak mau kalau sampai mobil terkena sampah tisu yang dibuang seenaknya. Apalagi kalau sampai memicu kecelakaan jika menghalangi pandangan orang lain atau memicu masalah seperti puntung rokok yang masih menyala.
Biasakan memasang tempat sampah di dalam mobil atau menyiapkan plastik untuk menyimpan sampah, selanjutnya kamu bisa membuang sampah saat sampai tujuan. Hal sederhana ini dapat membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.