All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1853

Jangan Halangi Ambulans Karena Ada Sanksi Denda dan Pidananya

Jangan Halangi Ambulans Karena Ada Sanksi Denda dan Pidananya

Kembali viral cerita mengenai pengguna jalan yang tidak mau memberikan jalan pada ambulans yang sedang membawa orang sakit.

Apa yang dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut adalah salah mengingat ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan.

Artinya, jika kamu tidak memberikan prioritas terhadap ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas.

Terdapat ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 yang ada di pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana mengetahui bahwa ambulans tersebut memiliki hak prioritas di jalan?

Situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.

Sebagai pengguna jalan, kamu sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya dan ambulans menempati urutan kedua.

Berikut adalah urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut ke pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, ketika melihat ada ambulans menyalakan sirine, kamu harus memberikannya prioritas di jalan tanpa alasan apapun.

Caranya mudah, kamu tinggal menepi saat ada ambulans di belakang atau terlihat dari arah depan dan berikan mereka hak jalan.

Setelah itu, berkendaralah secara normal dan jangan coba mengikutinya dari belakang karena sangat berbahaya.


Back to top