All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1724

Jangan Salah Minta, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Jangan Salah Minta, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Jika kamu melakukan pelanggaran lalulintas, maka akan diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas polisi.

Sebelum menerima, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru.

Banyak yang belum mengerti perbedaan warna kedua surat tilang tersebut.

Perbedaan surat tilang merah dan biru terletak pada fungsinya.

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.

Dengan surat tilang berwarna merah, kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi mengapa posisi kamu tidak salah.

Misalnya, jika kamu terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan.

Sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka kamu bisa meminta surat tilang merah untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah.

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang.

Datanglah ke Pengadlian Negeri untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Surat Tilang Biru

Sedangkan surat tilang biru adalah kebalikan dari surat tilang merah.

Kamu dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Misalnya, saat kamu berkendara dan petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah.

Jika kamu menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru dan memproses pembayaran denda tilang.

Polisi akan memberikan nomor virtual account BRI untuk pembayaran denda lewat ATM atau lainnya.

Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) kamu yang disita oleh petugas kepolisian.


Back to top