
Tips
26 Feb 2021
Jangan Salah Minta, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru
Jangan Salah Minta, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru
By IndriTraveller
Jika kamu melakukan pelanggaran lalulintas, maka akan diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas polisi.
Sebelum menerima, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru.
Banyak yang belum mengerti perbedaan warna kedua surat tilang tersebut.
Perbedaan surat tilang merah dan biru terletak pada fungsinya.
Surat Tilang Merah
Surat tilang merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.
Dengan surat tilang berwarna merah, kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi mengapa posisi kamu tidak salah.
Misalnya, jika kamu terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan.
Sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka kamu bisa meminta surat tilang merah untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah.
Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang.
Datanglah ke Pengadlian Negeri untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Surat Tilang Biru
Sedangkan surat tilang biru adalah kebalikan dari surat tilang merah.
Kamu dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.
Misalnya, saat kamu berkendara dan petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah.
Jika kamu menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru dan memproses pembayaran denda tilang.
Polisi akan memberikan nomor virtual account BRI untuk pembayaran denda lewat ATM atau lainnya.
Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) kamu yang disita oleh petugas kepolisian.