New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1055

Jenis Kendaraan Yang Dilarang Mudik Saat Wabah Corona Melanda

Jenis Kendaraan Yang Dilarang Mudik Saat Wabah Corona Melanda

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik bagi kamu yang tinggal di wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H ini resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Aturan ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan bagi pelanggar juga akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Bagi kamu yang melanggar aturan ini bakal diminta untuk putar balik atau dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat atau pun roda dua.

Tetapi, juga berlaku untuk pemudik yang menggunakan angkutan umum, baik angkutan darat, laut maupun udara.

Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

Untuk kendaraan pribadi atau umum yang membawa penumpang dilarang untuk mudik.

Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Penindakan pelanggar larangan mudik ini untuk tahap pertama, yakni 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik.

Tetapi, untuk tahap kedua, yakni mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.


Back to top