
Automotive
28 Mar 2021
Jenis Mobil yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene, Ada Denda Jika Dilanggar
Jenis Mobil yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene, Ada Denda Jika Dilanggar
By adminConnect
Selain lampu hazard atau lampu darurat, hal lain yang cukup mengganggu pengguna jalan adalah penggunaan lampu rotator dan sirine oleh kendaraan yang tidak berhak.
Adalah hak pemilik mobil untuk memodifikasi kendaraan, tapi jangan sampai aksesoris yang dipasang justru melanggar aturan.
Penggunaan aksesoris berupa lampu rotator dan sirene ini tidak boleh sembarangan dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan rotator atau sirene.
Aturan Hukum Lampu Rotator
Pemasangan sirene, lampu strobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5), pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil kamu yang tidak termasuk dalam semua kategori di atas dilarang menggunakan lampu rotator dan sirene dengan alasan apapun.
Buat kamu yang sudah terlanjur memasang perangkat ini hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya.
Tertib berlalu lintas adalah hal yang paling utama dan harus dipatuhi bersama.
Selain itu, ada kecenderungan pihak yang menggunakan lampu rotator dan sirene justru jadi bertindak agresif di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lantas, apa ancaman hukuman pidananya bagi yang tetap memakai lampu rotator?
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Klausul lengkapnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).