New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1607

Kamu Bisa Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Asalkan...

Kamu Bisa Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Asalkan...

Kamu bisa saja mengajukan klaim asuransi mobil kamu yang menjadi korban banjir.

Namun, sebelum pengajuan klaim, harus dipahami bahwa tidak semua klaim kamu bisa diterima.

Terdapat beberapa indikator yang wajib terpenuhi dalam pelaksanaan klaim sehingga tidak ditolak.

1. Ada Perluasan Pertanggungan Banjir

Polis asuransi kamu harus diperluas dengan pertanggungan bencana alam atau Act of God jika ingin bisa mengklaim kerusakan akibat banjir.

Perluasan ini merupakan penambahan dari klausul asuransi kendaraan yang umum.

Biasanya kamu akan dikenakan tambahan premi sebesar 0,3 persen dari nilai kendaraan.

2. Tidak Melanggar Pasal Dalam Perjanjian Polis Asuransi

Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pada pasal 4 ayat 4 menyatakan bahwa pihak asuransi (Penanggung) tidak menjamin kerusakan jika kendaraan dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan.

Perjanjian tersebut juga dimaksudkan jika pelanggan sengaja mengerjang banjir dengan kendaraannya sehingga mengalami kerusakan.

3. Dokumen Lengkap

Memenuhi dokumen yang diperlukan merupakan syarat wajib yang harus diberikan oleh pihak pemegang polis.

Jika dokumen tersebut tidak bisa teridentifikasi, sebaiknya kamu mengurus keterangan kepada pihak kepolisian bahwa dokumen rusak akibat banjir.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut milik kamu dan coverage klaim untuk aset pelanggan.

4. Tidak Lewati Batas Waktu

Kerap kali klaim tertolak jika pelaporan atau kepengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis.

Bedasarkan pantauan situs resmi Garda Oto, klaim asuransi harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3×24 jam.

5. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu

Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan.

Masa tunggu tersebut biasanya berdurasi 1 bulan setelah menandatangani klausul.

Artinya, jika baru daftar perluasan banjir tetap perlu ada waktu dan tidak bisa langsung klaim sebelum waktu yang telah disepakati.

6. Polis Masih Aktif

Polis dalam keadaan tidak aktif disebabkan beberapa keadaan.

Salah satunya jika polis yang telah disepakati telah habis masa kontraknya.

Jika itu terjadi, klaim apapun tidak bisa diterima oleh pihak asuransi.


Back to top