
Tips
04 Dec 2020
Kamu Bisa Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Asalkan...
Kamu Bisa Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Asalkan...
By AndriGaul
Kamu bisa saja mengajukan klaim asuransi mobil kamu yang menjadi korban banjir.
Namun, sebelum pengajuan klaim, harus dipahami bahwa tidak semua klaim kamu bisa diterima.
Terdapat beberapa indikator yang wajib terpenuhi dalam pelaksanaan klaim sehingga tidak ditolak.
1. Ada Perluasan Pertanggungan Banjir
Polis asuransi kamu harus diperluas dengan pertanggungan bencana alam atau Act of God jika ingin bisa mengklaim kerusakan akibat banjir.
Perluasan ini merupakan penambahan dari klausul asuransi kendaraan yang umum.
Biasanya kamu akan dikenakan tambahan premi sebesar 0,3 persen dari nilai kendaraan.
2. Tidak Melanggar Pasal Dalam Perjanjian Polis Asuransi
Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pada pasal 4 ayat 4 menyatakan bahwa pihak asuransi (Penanggung) tidak menjamin kerusakan jika kendaraan dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan.
Perjanjian tersebut juga dimaksudkan jika pelanggan sengaja mengerjang banjir dengan kendaraannya sehingga mengalami kerusakan.
3. Dokumen Lengkap
Memenuhi dokumen yang diperlukan merupakan syarat wajib yang harus diberikan oleh pihak pemegang polis.
Jika dokumen tersebut tidak bisa teridentifikasi, sebaiknya kamu mengurus keterangan kepada pihak kepolisian bahwa dokumen rusak akibat banjir.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut milik kamu dan coverage klaim untuk aset pelanggan.
4. Tidak Lewati Batas Waktu
Kerap kali klaim tertolak jika pelaporan atau kepengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis.
Bedasarkan pantauan situs resmi Garda Oto, klaim asuransi harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3×24 jam.
5. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu
Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan.
Masa tunggu tersebut biasanya berdurasi 1 bulan setelah menandatangani klausul.
Artinya, jika baru daftar perluasan banjir tetap perlu ada waktu dan tidak bisa langsung klaim sebelum waktu yang telah disepakati.
6. Polis Masih Aktif
Polis dalam keadaan tidak aktif disebabkan beberapa keadaan.
Salah satunya jika polis yang telah disepakati telah habis masa kontraknya.
Jika itu terjadi, klaim apapun tidak bisa diterima oleh pihak asuransi.