
Tips
11 Jan 2021
Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online
Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online
By IndriTraveller
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Pada kenyataannya, banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil dengan nominal yang cukup besar, padahal hanya punya satu kendaraan di rumah.
Setelah dilacak, ternyata mobil lama yang sudah dijual masih atas nama kamu, atau kalaupun beda nama, alamatnya sama.
Padahal pajak progresif dikenakan berdasarkan alamat domisili kendaraan dan bukan nama pemiliknya.
Jika sudah seperti itu, kamu harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Cara Blokir STNK Secara Online
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Maka dari itu, buat kamu yang menjual mobil bekas agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.
Untuk melakukan pemblokiran STNK tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Semua sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Setelah membuka https://pajakonline.jakarta.go.id kamu bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan adalah kamu dapat memilih menu PKB.
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Kamu langsung dapat meng-upload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada, lanjut klik kirim.
Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor selesai, kamu hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.