All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1670

Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Pada kenyataannya, banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil dengan nominal yang cukup besar, padahal hanya punya satu kendaraan di rumah.

Setelah dilacak, ternyata mobil lama yang sudah dijual masih atas nama kamu, atau kalaupun beda nama, alamatnya sama.

Padahal pajak progresif dikenakan berdasarkan alamat domisili kendaraan dan bukan nama pemiliknya.

Jika sudah seperti itu, kamu harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Cara Blokir STNK Secara Online

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Maka dari itu, buat kamu yang menjual mobil bekas agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Semua sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah membuka https://pajakonline.jakarta.go.id kamu bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan adalah kamu dapat memilih menu PKB.

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Kamu langsung dapat meng-upload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada, lanjut klik kirim.

Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor selesai, kamu hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.


Back to top