All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3871

Kendaraan Belum Uji Emisi Gas Buang Siap-siap Kena Denda Pajak dan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta

Kendaraan Belum Uji Emisi Gas Buang Siap-siap Kena Denda Pajak dan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan merilis kebijakan bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta agar memenuhi ambang batas emisi gas buang untuk memperbaiki kualitas udara. Dikurasi dari Kompas.com, di antaranya adalah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun untuk melakukan uji emisi. Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nantinya, denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang ketika membayar PKB belum melakukan uji emisi gas buang. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Besaran koefisien denda pajak akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional. Sebagai langkah sosialisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota pada Senin (5/6/2023).

Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 Tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kegiatan UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara, yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda PKB.

Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal

Masih dikurasi dari Kompas.com, para pengguna kendaraan di Jakarta akan membayar tarif parkir lebih mahal dari sebelumnya apabila belum melakukan uji emisi gas buang. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Ketentuan tarif parkir lebih mahal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta.

Mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam yang juga berlaku progresif. Pada tahap awal, rencana ini akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.


Back to top