
Lifestyle
09 Jun 2020
Klaim Bisa Ditolak, Ini Alasan Kamu Harus Lapor Pihak Asuransi Saat Modifikasi Mobil
Klaim Bisa Ditolak, Ini Alasan Kamu Harus Lapor Pihak Asuransi Saat Modifikasi Mobil
By faris
Sebagian dari kamu mungkin memiliki dorongan ingin mengubah tampilan mobil supaya lebih “fresh” saat kembali beraktivitas di masa New Normal.
Tidak heran jika ada pemilik mobil yang memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori.
Namun perlu dipahami, pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Sebab, kalau mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Mengapa Harus Lapor Pihak Asuransi?
Ini dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak walau hanya penambahan kecil seperti memasang kaca film.
Sehingga saat kamu hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang kamu lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), dalam hal ini adalah modifikasi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika kamu hendak memodifikasi mobil kesayangan.
Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin kamu lakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.