
Tips
10 Apr 2022
Lajur Darurat atau Jalur Penyelamat di Jalan Untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan Akibat Rem Blong
Lajur Darurat atau Jalur Penyelamat di Jalan Untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan Akibat Rem Blong
By salsa
Lajur darurat dibuat untuk meminimalisasi risiko kecelakaan fatal ketika kendaraan mengalami rem blong di jalan.
Lajur darurat ini biasa disebut juga dengan runaway truck ramp atu run off ramp.
Melihat namanya, lajur ini memang lebih diperuntukan bagi kendaraan besar yang mengalami rem blong atau hilang kendali.
Meski begitu, kondisi serupa dapat menimpa kendaraan penumpang.
Selain tentunya membuat kamu paham arti lajur darurat dan cara memanfaatkannya, termasuk tidak berhenti di lajur darurat.
Kendaraan yang masuk ke lajur ini akan diserap lajunya sehingga tidak sampai terjadi kecelakaan karena rem blong atau permasalahan teknis lainnya.
Aturan Lajur Darurat di Jalan
Biasanya, runaway truck ramp ada di jalur menurun.
Lajurnya tidak dibuat rata atau sesuai dengan elevasi turunan tersebut tapi dibuat menanjak untuk membantu mengurangi laju mobil kamu yang gagal mengerem.
Pembuatan lajur darurat tidak bisa sembarangan.
Pembuatannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Sesuai dengan fungsinya untuk menghentikan kendaraan dari posisi turunan panjang yang lepas kendali, desain jalur penghentian darurat umumnya adalah jalur penghentian darurat berupa kelandaian tanjakan," tulis Permenhub tersebut.
Dalam Permenhub ini juga dijelaskan mengenai jenis material yang digunakan.
Begitu pula dengan ukuran jalur penghentian darurat minimal, yakni panjang 50 meter, lebar 10 meter, dan kelandaian 15 persen.
Pembagian Lajur Darurat
Lajur darurat juga terdiri dari beberapa bagian, seperti lajur pendekat, landasan penghenti (arrested bed), dan lajur tambahan (service road).
Lajur pendekat adalah lajur perpindahan dari lajur lalu lintas normal menuju lajur darurat.
Sudut lajur pendekat dengan lajur lalu lintas diusahakan minimum.
Lajur pendekat juga harus dilengkapi dengan rambu peringatan dan rambu larangan parkir atau berhenti di sepanjang lajur pendekat dan lajur darurat.
Panjang lajur pendekat juga tidak boleh kurang dari 300 meter.
Sementara landasan penghenti, harus lurus dan memiliki jarak lateral yang mencukupi dengan lajur lalu lintas untuk menjaga material terlempar ke lajur lalu lintas.
Permukaan arrested bed sedapat mungkin harus rata dan tanpa adanya gundukan.
Sebab, keberadaan gundukan kerikil di area transisi dapat menimbulkan kerikil terlempat keluar dari lajur dan dapat mengganggu serta menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan di samping lajur darurat.
Kriteria minimum lajur darurat adalah untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 km/jam sampai dengan 140 km/jam saat kendaraan mengalami kegagalan fungsi pengereman atau lepas kendali.