MPV
Card image cap
All New Voxy

Starting From
Rp562.700.000

Find Out More
Card image cap
All New Veloz

Starting From
Rp286.000.000

Find Out More
Card image cap
All New Avanza

Starting From
Rp233.100.000

Find Out More
Card image cap
New Alphard

Starting From
Rp1.147.200.000

Find Out More
Card image cap
New Vellfire

Starting From
Rp1.317.400.000

Find Out More
Card image cap
New Venturer

Starting From
Rp485.200.000

Find Out More
Card image cap
New Kijang Innova

Starting From
Rp359.800.000

Find Out More
Card image cap
New Calya

Starting From
Rp151.600.000

Find Out More
Card image cap
New Sienta

Starting From
Rp312.700.000

Find Out More
SEDAN
Card image cap
New Corolla Altis

Starting From
Rp471.900.000

Find Out More
Card image cap
New Vios

Starting From
Rp289.500.000

Find Out More
Card image cap
New Camry

Starting From
Rp682.400.000

Find Out More
SUV
Card image cap
Land Cruiser

Starting From
Rp2.345.300.000

Find Out More
Card image cap
New Rush GR Sport

Starting From
Rp277.600.000

Find Out More
Card image cap
All New Raize GR Sport

Starting From
Rp249.200.000

Find Out More
Card image cap
New Fortuner GR Sport

Starting From
Rp530.800.000

Find Out More
Card image cap
All New Corolla Cross

Starting From
Rp463.510.000

Find Out More
HYBRID
Card image cap
New Corolla Altis Hybrid

Starting From
Rp521.100.000

Find Out More
Card image cap
All New C-HR Hybrid

Starting From
Rp566.000.000

Find Out More
Card image cap
New Camry Hybrid

Starting From
Rp813.500.000

Find Out More
HATCHBACK
Card image cap
New Agya GR Sport

Starting From
Rp155.500.000

Find Out More
Card image cap
New Yaris GR Sport

Starting From
Rp292.400.000

Find Out More
COMMERCIAL
Card image cap
New Dyna

Starting From
Rp354.600.000

Find Out More
Card image cap
New Hiace Commuter

Starting From
Rp539.200.000

Find Out More
Card image cap
New Hiace Premio

Starting From
Rp621.700.000

Find Out More
Card image cap
New Hilux D Cab

Starting From
Rp495.300.000

Find Out More
Card image cap
New Hilux S Cab

Starting From
Rp262.800.000

Find Out More
CORPORATE INFORMATION
TECHNOLOGY
OWNERSHIP
PRESSROOM
MOBILE INFO

Lajur Darurat atau Jalur Penyelamat di Jalan Untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan Akibat Rem Blong

Lajur Darurat atau Jalur Penyelamat di Jalan Untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan Akibat Rem Blong

Lajur darurat dibuat untuk meminimalisasi risiko kecelakaan fatal ketika kendaraan mengalami rem blong di jalan.

Lajur darurat ini biasa disebut juga dengan runaway truck ramp atu run off ramp.

Melihat namanya, lajur ini memang lebih diperuntukan bagi kendaraan besar yang mengalami rem blong atau hilang kendali.

Meski begitu, kondisi serupa dapat menimpa kendaraan penumpang.

Selain tentunya membuat kamu paham arti lajur darurat dan cara memanfaatkannya, termasuk tidak berhenti di lajur darurat.

Kendaraan yang masuk ke lajur ini akan diserap lajunya sehingga tidak sampai terjadi kecelakaan karena rem blong atau permasalahan teknis lainnya.

Aturan Lajur Darurat di Jalan

Biasanya, runaway truck ramp ada di jalur menurun.

Lajurnya tidak dibuat rata atau sesuai dengan elevasi turunan tersebut tapi dibuat menanjak untuk membantu mengurangi laju mobil kamu yang gagal mengerem.

Pembuatan lajur darurat tidak bisa sembarangan.

Pembuatannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

"Sesuai dengan fungsinya untuk menghentikan kendaraan dari posisi turunan panjang yang lepas kendali, desain jalur penghentian darurat umumnya adalah jalur penghentian darurat berupa kelandaian tanjakan," tulis Permenhub tersebut.

Dalam Permenhub ini juga dijelaskan mengenai jenis material yang digunakan.

Begitu pula dengan ukuran jalur penghentian darurat minimal, yakni panjang 50 meter, lebar 10 meter, dan kelandaian 15 persen.

Pembagian Lajur Darurat

Lajur darurat juga terdiri dari beberapa bagian, seperti lajur pendekat, landasan penghenti (arrested bed), dan lajur tambahan (service road).

Lajur pendekat adalah lajur perpindahan dari lajur lalu lintas normal menuju lajur darurat.

Sudut lajur pendekat dengan lajur lalu lintas diusahakan minimum.

Lajur pendekat juga harus dilengkapi dengan rambu peringatan dan rambu larangan parkir atau berhenti di sepanjang lajur pendekat dan lajur darurat.

Panjang lajur pendekat juga tidak boleh kurang dari 300 meter.

Sementara landasan penghenti, harus lurus dan memiliki jarak lateral yang mencukupi dengan lajur lalu lintas untuk menjaga material terlempar ke lajur lalu lintas.

Permukaan arrested bed sedapat mungkin harus rata dan tanpa adanya gundukan.

Sebab, keberadaan gundukan kerikil di area transisi dapat menimbulkan kerikil terlempat keluar dari lajur dan dapat mengganggu serta menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan di samping lajur darurat.

Kriteria minimum lajur darurat adalah untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 km/jam sampai dengan 140 km/jam saat kendaraan mengalami kegagalan fungsi pengereman atau lepas kendali.


Privacy Policy | Legal Cookie | Contact Us
©2020 Toyota Astra Motor
All information applies to Indonesia vehicles only

Konsultasi
Pembelian

Pricelist

Booking
Service

Credit
Simulation