New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1810

Mekanisme Denda Tarif Parkir Untuk Mobil yang Belum Lulus Uji Emisi Gas Buang di Jakarta

Mekanisme Denda Tarif Parkir Untuk Mobil yang Belum Lulus Uji Emisi Gas Buang di Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana (UP) Perparkiran, mulai menerapkan uji coba sanksi tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum mengikuti uji emisi gas buang.

Penerapan tahap awal dilakukan di tiga lokasi, yakni Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.

Buat yang masih binggung mekanismenya, pengenaan sanksi langsung diberikan saat mobil kamu akan keluar dan membayar parkir.

Sebagai pendahuluan, ketika kamu mengambil tiket untuk masuk ke lokasi parkir, sudah ada sensor yang mendata dan memberikan informasi bila mobil kamu belum lulus atau tak mengikuti uji emisi.

Saat membayar parkir, sanksi tarif progresif akan langsung diterapkan yang otomatis membuat biaya parkir menjadi lebih mahal.

Di nota parkir nanti akan tertera bila kendaraan belum lulus uji emisi dan otomatis akan langsung dikenakan sanksi tarif tertinggi.

Sesuai Pergub, tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam sehingga tinggal dikalikan saja berapa lama kamu parkir.

Pengenaan sanksi diberikan bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak mengikuti uji emisi gas buang.

Kendaraan yang dimaksud merupakan unit yang berusia di atas 3 tahun.

Informasi mobil mana yang sudah lulus atau tidak uji emisi, didapat berdasarakan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah diolah atau disinkronisasi dengan perparkiran.


Back to top