
Tips
19 Mar 2021
Mekanisme Denda Tarif Parkir Untuk Mobil yang Belum Lulus Uji Emisi Gas Buang di Jakarta
Mekanisme Denda Tarif Parkir Untuk Mobil yang Belum Lulus Uji Emisi Gas Buang di Jakarta
By adminConnect
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana (UP) Perparkiran, mulai menerapkan uji coba sanksi tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum mengikuti uji emisi gas buang.
Penerapan tahap awal dilakukan di tiga lokasi, yakni Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.
Buat yang masih binggung mekanismenya, pengenaan sanksi langsung diberikan saat mobil kamu akan keluar dan membayar parkir.
Sebagai pendahuluan, ketika kamu mengambil tiket untuk masuk ke lokasi parkir, sudah ada sensor yang mendata dan memberikan informasi bila mobil kamu belum lulus atau tak mengikuti uji emisi.
Saat membayar parkir, sanksi tarif progresif akan langsung diterapkan yang otomatis membuat biaya parkir menjadi lebih mahal.
Di nota parkir nanti akan tertera bila kendaraan belum lulus uji emisi dan otomatis akan langsung dikenakan sanksi tarif tertinggi.
Sesuai Pergub, tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam sehingga tinggal dikalikan saja berapa lama kamu parkir.
Pengenaan sanksi diberikan bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak mengikuti uji emisi gas buang.
Kendaraan yang dimaksud merupakan unit yang berusia di atas 3 tahun.
Informasi mobil mana yang sudah lulus atau tidak uji emisi, didapat berdasarakan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah diolah atau disinkronisasi dengan perparkiran.