
Tips
22 Oct 2021
Mengganggu Ketertiban, Ini Aturan yang Melarang Parkir Mobil Sembarangan di Jalan Depan Rumah
Mengganggu Ketertiban, Ini Aturan yang Melarang Parkir Mobil Sembarangan di Jalan Depan Rumah
By adminConnect
Masih banyak pemilik mobil yang memarkirkan mobilnya sembarangan di jalan depan rumah orang lain.
Biasanya alasanya klise yakni tidak punya garasi rumah.
Masalahnya, posisi parkir kerap menutup pintu masuk rumah orang atau menghalangi lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan.
Bahkan sampai menimbulkan pertikaian yang tidak jarang menimbulkan kerugian seperti bodi mobil baret atau ada pihak yang terluka.
Jangan salah juga, meskipun di depan rumah sendiri, bukan berarti kamu bisa parkir di tepi jalan seenaknya karena jalan adalah area publik.
Aturan Parkir di Pinggir Jalan
Keberadaan garasi sudah ada aturannya bagi pemilik kendaraan roda empat, yakni di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Bahkan, beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mengenai aturan parkir ini.
Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Berbekal aturan di atas, sebaiknya kamu telah melengkapi rumah dengan garasi saat ingin membeli mobil supaya tidak mengganggu ketertiban lingkungan.